Kabar Terbaru dan Kabar Baik ! Regulasi Seleksi ASN PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022
Siap-siap ! Seleksi ASN PPPK Jabatan Fungsional Guru tahun tahap 3 tahun 2022 akan segera dimulai! Setelah serangkaian seleksi PPPK tahap 1 dan 2 di tahun 2021 selesai dan sekarang tinggal menunggu penetapan NI PPPK dan penyerahan SK, kini seleksi tahap 3 sudah di depan mata.
Berikut ini Kriteria dan Syarat Peserta yang Boleh Mendaftar PPPK Guru Tahap 3 di tahun 2022 ini.
Peserta yang akan mengisi PPPK Guru 2021 tahap 3 adalah peserta yang tidak lulus seleksi kompetensi tahap 1 dan 2. Peserta yang boleh mengikuti PPPK Guru adalah guru-guru non ASN hingga lulusan pendidikan profesi guru (PPG).
Berdasarkan informasi yang tercantum dalam Pengumuman Nomor: 3768/B/GT.01.00/2021, berikut kriteria peserta yang boleh mendaftar pada seleksi PPPK Guru tahap 3:
- Peserta dari THK-II yang tidak lulus seleksi kompetensi tahap 1 dan 2.
- Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik dan tidak lulus pada seleksi tahap 1 dan 2.
- Guru swasta yang terdaftar di Dapodik dan tidak lulus pada seleksi tahap 1 dan 2.
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang tidak lulus seleksi tahap 2.
Selain itu, peserta yang dinyatakan masuk dalam kriteria boleh mendaftar PPPK Guru tahap 3 juga harus memenuhi sejumlah persyaratan. Berikut syarat-syarat bagi peserta untuk mengikuti seleksi PPPK Guru 2021 tahap 3 seperti yang dikutip dari SSCASN:
- Peserta memilih kembali formasi di instansinya yang masih belum terisi sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikannya.
- Peserta boleh melamar ke instansi lain yang formasinya belum terisi setelah seleksi tahap 1 dan 2.
- Peserta yang tidak lulus seleksi tahap 1 dan 2 nilai ujian yang diambil adalah yang tertinggi diantara kedua tes yang sudah diikuti sebelumnya.
Passing Grade PPPK Guru 2021 Tahap 3
Setelah diumumkannya hasil seleksi PPPK Guru 2021 tahap 1, pemerintah merilis 3 kategori passing grade atau nilai ambang batas terbaru untuk rekrutmen tersebut. Ketiga kategori itu dirancang sedemikian rupa sebagai upaya menjaring lebih banyak guru honorer khususnya yang berusia di atas 50 tahun. Selain itu, penetapan ketiga kategori passing grade dilakukan agar formasi PPPK Guru 2021 yang masih kosong di sejumlah wilayah bisa terisi oleh peserta yang memenuhi kriteria.
"Adanya potensi diparitas pemenuhan kebutuhan guru antarwilayah turut mendukung pemerintah melakukan penyesuaian nilai ambang batas," catat Kementerian PANRB dalam rilisnya. Ketiga kategori passing grade PPPK Guru 2021 sudah diberlakukan sejak penetapan status kelulusan tahap 1 dan akan kembali digunakan pada penetapan kelulusan tahap 2 maupun 3.
Penetapan masing-masing kategori akan dilakukan berdasarkan urutan berikut:
- seluruh peserta diberlakukan nilai ambang batas kategori 1 dan peringkat terbaik;
- jika setelah nilai ambang batas kategori 1 diberlakukan namun masih ada alokasi kebutuhan yang belum terpenuhi, maka peserta yang berusia paling rendah 50 tahun akan diberlakukan nilai ambang batas kategori 2 dan berperingkat terbaik;
- jika nilai ambang batas kategori 1 dan 2 sudah diberlakukan namun masih ada alokasi yang belum terpenuhi, maka seluruh peserta akan diberlakukan nilai ambang batas kategori 3 dan berperingkat terbaik.
Download Menpan No 1169 tahun 2021 >Disini<<